Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

 


Penulis: Raissa

    Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan juga terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh sebab itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, agar masyarakat mempunyai satu saluran pengaduan secara Nasional.

    Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia menghasilkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). LAPOR merupakan layanan aspirasi serta pengaduan online masyarakat yang merupakan sarana interaktif berbasis media sosia lyang simpel, terpadu dan tuntas untuk memberikan aspirasi,  informasi dan pengaduan mengenai pelayanan publik di Indonesia yang mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu, jadi terhubung dengan menggunakan seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah yang terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, serta 493 Pemerintah daerah di Indonesia.

    Berdasarkan peraturan presiden nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, pelapor sudah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang artinya semua lapisan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tentang segalanya pelayanan publik diseluruh tingkat pemerintahan.

    LAPOR bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah pada penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.

Jumlah pelapor per Januari 2019 adalah sebanyak 801.257 pengguna. Total laporan yang telah masuk sebanyak 1.389.891. Sumber laporan terbanyak melalui website diikuti oleh SMS, twitter dan aplikasi mobile

Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!

  • Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
  • Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
  • Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat

Cara melapor :

  1. Sampaikan laporan melalui situs-situs LAPOR seperti, SMS, Website, Aplikasi, Twitter dan Unit Pengaduan.
  2. Uraikan dan jelaskan inti permasalahan dengan jelas, lengkap dan kronologis
  3. Sebutkan waktu dan tempat kejadian dalam laporan tersebut
  4. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  5. Lampirkan bukti pendukung apabila tersedia
  6. Sertakan #LAPOR apabila mengadu via twitter
    Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website lapor.go.id dengan membuat akun, atau sms ke nomor 1708 dengan format “Lapor Hendi” spasi “aduan_anda”, aduan anda yang dimaksud adalah aduan yang ingin disampaikan, atau melalui Twitter caranya dengan tweet aduan_anda kemudian tambahkan hashtag #Laporhendi dan mention ke @PemkotSMG. Selain itu aplikasi ini dapat diunduh bagi pengguna android, IOS dan blackberry. Laporan yang telah tervalidasi di dalam LAPOR Lalu didisposisikan ke Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ ke unit pelaksana yang relevan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Sehingga tidak hanya tersedia informasi dari masyarakat, namun masalah yang ada pada masyarakat dapat secara cepat ditindaklanjuti.

    Motto pelayanan yaitu melayani dengan ikhlas untuk memberikan pelayanan pengaduan yang terbaik. Berarti mempunyai motivasi dalam setiap pekerjaan yang dilakukan penuh setulus hati dalam memberikan pelayanan pengaduan dengan terbaik yang bisa dilaksanakan, hal ini juga diperkuat dengan adanya Maklumat Pelayanan yaitu “Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.” 

Daftar Pustaka
• Pengaduan Layanan Publik Melalui Lapor! dari
• Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dari 
• LAPOR! 

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Penderitaan dan Hempaskan

Beberapa Budaya Indonesia yang Terkenal Mistis